Selanjutnya ialah tersangka M yang merupakan pengembangan dari penegakan hukum tersangka S pada Agustus 2021. Saat itu, Tim Densus 88 Antiteror Polri mendapatkan barang bukti berupa senjata api Jenis M16, dua pucuk jenis FN dan satu pucuk jenis Revolver rakitan, serta lebih dari 100 butir amunisi.
M merupakan anggota JI Qoid Takwiyah di bawah T dan BY, yang telah ber-muahadah atau salaman sekitar tahun 2000. M juga alumnus Moro Filipina angkata kedua.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"M merupakan pelatih pada Tadrib Asykari tahun 2011 di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, bersama dengan S dan pernah berangkat ke Suriah tahun 2013 melakukan pelatihan sebagai kloter pertama dari Bidang Toliah atas perintah B," ujar Ramadhan. [tum]