WahanaAdvokat.com | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, akan segera disidang.						
					
						
						
							Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Tersangka ke-9
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).						
					
						
						
							Yoory C Pinontoan merupakan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.						
					
						
						
							KPK mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kejati Sumut Geledah Pelabuhan Belawan, Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
								
								
									
	
								
							
						
						
							Dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.						
					
						
						
							Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.						
					
						
						
							Tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan pertama.