WahanaAdvokat.com | Kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, akan segera disidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
"Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/10/2021).
Yoory C Pinontoan merupakan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.
KPK mendakwa Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Sinyalemen DPRD Sulteng Korupsi Ratusan Miliar Setiap Tahun, KPK: Sudah Peringatkan Berkali-kali
Dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim jaksa masih menunggu jadwal persidangan pertama.