Wahanaadvokat.com | Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr Filep Wamafma menyoroti sejumlah perusahaan di Tanah Air yang secara jelas tidak memiliki izin, namun tetap dan telah lama beroperasi.
"Keberadaan sejumlah perusahaan ini seolah mendapat pengampunan dalam pelanggaran yang telah lama dilakukan melalui undang-undang yang ada," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Filep Wamafma mengungkapkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan empat Surat Keputusan (SK) tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Keempat SK itu yakni SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 terbit pada 29 Juni 2021 (tahap I), SK.531/MenLHK/Setjen/KUM.1/8/2021 terbit 30 Agustus 2021 (tahap II), SK.1217/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2021 terbit 10 Desember 2021 (tahap III), dan SK.64/ MenLHK/Setjen/KUM.1/1/2022 terbit 21 Januari 2021 (tahap IV).
Dalam lampiran SK tersebut, kata dia, terdapat tiga perusahaan memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yaitu PT Sumber Indah Perkasa, PT Pro Intertech Indonesia, dan PT Inti Kebun Sejahtera.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Berdasarkan catatan KLHK, ujar dia, merujuk SK tersebut, PT Sumber Indah Perkasa memiliki kegiatan usaha kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan produksi, dengan indikatif areal terbuka seluas 6.510 hektare (Ha).
Kemudian, PT Pro Intertech Indonesia di Sorong, Papua Barat memiliki kegiatan usaha OP Andesit dengan indikasi bukan berdasarkan citra satelit, dan PT Inti Kebun Sejahtera di Sorong, Papua Barat memiliki kegiatan usaha kelapa sawit dengan areal seluas 313,78 Ha.
"Fakta di atas sangat menyedihkan karena perusahaan-perusahaan ini sudah cukup lama beroperasi di Papua," ucap dia.