Ia juga mempertanyakan bagaimana izin perusahaan tersebut tidak ada, namun sudah memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan berkat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dua perusahaan yang beroperasi di Papua yaitu PT Pro Intertech Indonesia dan PT Inti Kebun Sejahtera, seolah-olah mendapat pengampunan dalam penyelesaian pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Baca Juga:
ReJO Pro Gibran Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Sultan Nadjamuddin jadi Ketua DPD RI
Untuk PT Inti Kebun Sejahtera, skema penyelesaian yang disampaikan oleh KLHK ialah menggunakan Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Pasal ini menegaskan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun, dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Apabila lewat tiga tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan persyaratan-persyaratan, maka akan dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif atau pencabutan perizinan berusaha.
Baca Juga:
Waketum SAPMA Pemuda Pancasila Terpilih Jadi Pimpinan MPR RI Mewakili DPD, Ini Harapannya
Sementara, untuk PT Pro Intertech Indonesia, dikenakan Pasal 110B yakni dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif atau paksaan pemerintah.
"Jadi, sanksinya hanya administratif. Secara singkat dapat dikatakan bahwa Pasal 110A berlaku bagi kegiatan yang memiliki izin usaha tetapi tidak memiliki izin di bidang kehutanan," ujarnya.
Sedangkan Pasal 110B berlaku bagi kegiatan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak memiliki izin bidang kehutanan.