Wahanaadvokat.com | Nur Hasan dijemput Polisi dari (RSD) dr Soebandi untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan.
Penyidik Kepolisian Resor Jember memeriksa pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan yang menggelar ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan menewaskan 11 orang.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Abaikan Peringatan
Polisi menjemput Nur Hasan (NH) di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi setelah pihak dokter menyatakan pasien yang bersangkutan kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang, Selasa.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak RSD dr Soebandi dan NH diperbolehkan rawat jalan, maka kami bawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan terkait pendalaman kasus ritual itu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember.
Menurut dia, penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman atas perkara ritual yang menewaskan 11 orang itu terhadap Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara untuk melengkapi informasi dari belasan saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga:
Tragedi Pantai Payangan, BMKG: Sosialisasi Mitigasi Rip Current Penting Dilakukan
"Fokus pendalaman dalam pemeriksaan itu tentang siapa yang menginisiasi melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan dan tujuannya apa, serta mengetahui bagaimana mereka melakukan ritual," tuturnya.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan di Mapolres Jember baik saksi korban selamat maupun warga yang berada di lokasi kejadian saat tragedi yang menewaskan 11 orang di pantai laut selatan itu.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan, kami memaksimalkan pemeriksaan 1X24 jam, dan kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara 11 orang meninggal dunia di Pantai Payangan," katanya.