Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menemukan ada 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tanpa memenuhi syarat. Pihaknya juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.
Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar. [tum]