Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya adalah Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin. Akan tetapi delapan tersangka itu belum ditahan.
Baca Juga:
Polres Tapteng Terbitkan DPO Pelaku Cabul
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Mulai terungkap usai Terbit menjadi tersangka KPK dan penggeledahan dilakukan di rumahnya.
Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.
Para penghuni kerangkeng kerap mendapat penyiksaan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, setidaknya 6 penghuni meninggal dunia selama kerangkeng itu dipakai. [tum]