Wahanaadvokat.com | Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika Dewi menikah beda agama dengan kekasihnya Gerald Sebastian, Jumat (18/3/2022).
Pernikahannya dilangsungkan dengan dua prosesi yakni akad nikah secara Islam dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Katedral Jakarta.
Baca Juga:
Tanda-tanda Toxic Relationship yang Membayakan Pernikahan
Tak hanya Ayu, beberapa waktu lalu prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama dilakukan di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kesamaan dua pasangan itu adalah mempelai pria beragama Katolik, sedangkan mempelai perempuan beragama Islam.
Mempelai perempuan bahkan masih mengenakan hijab ketika menjalani proses pernikahan tersebut.
Baca Juga:
Hindari Konflik yang Berujung Perceraian, Ini Saran Psikolog
Pernikahan beda agama itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara umum, UU Perkawinan menitikberatkan pada aturan agama masing-masing.
Meski demikian, terdapat beberapa cara untuk mendapat pengakuan oleh negara atau tercatat secara resmi walaupun menikah beda agama.
UU Perkawinan