Putusan itu dikeluarkan MA dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh pemohon perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan.
Dalam putusannya itu, MA membolehkan keduanya menikah beda agama, karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama, sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
Artinya, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam) sehingga Kantor Catatan Sipil dapat melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. [tum]