Peraturan soal pernikahan di Indonesia dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."
UU Perkawinan itu menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
Selain itu, dalam Pasal 8 huruf (f) berbunyi "Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin."
Artinya, bila hukum agama tak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.
Kompilasi Hukum Islam telah mengatur perkawinan antarpemeluk agama dalam bab larangan perkawinan.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga sempat menolak permohonan pengujian Undang-Undang tentang Perkawinan pada 2015.
Gugatan itu dilayangkan lantaran para penggugat menilai perkawinan beda agama tidak sah oleh negara dalam aturan tersebut.