"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!" klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.
"Oleh karenanya, saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien," cetus kader PDIP itu.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan pemecatan dari keanggotaan IDI akan membuat seorang dokter kehilangan kesempatan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, pemberian SIP merupakan kewenangan dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk mendapatkan SIP itu, seorang dokter harus menyertakan bukti surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yang adalah IDI.
"Jadi (SIP) tergantung dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?" cetus Putu, Selasa (29/3/2022). [tum]