Kapolres Parimo sebanyak empat kali berupaya melakukan negosiasi baik dengan korlap maupun massa aksi yang memblokir jalan, namun upaya persuasif tersebut tidak pernah diindahkan.
Saat terjadi antrean kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi massa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 WITA.
Baca Juga:
HATAM 2023, Jatam: Pertahankan Ruang Hidup, Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif
Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah, kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
"Perlu saya jelaskan di sini, yang kami hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda, bukan terkait penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Didik.
Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran massa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat Faldi alias Aldi meninggal dunia.
Baca Juga:
APPRI Beri Solusi Soal Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim
Menurut Didik, kepolisian akan bertindak profesional dan berimbang dalam menangani kasus ini, baik terhadap mereka yang mengerahkan massa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri. [tum]