Advokat.WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa salah satu program kemanusiaan yang dananya diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ialah dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Polisi mengendus dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang terkait pengelolaan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana yang dihimpun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Dalam hal ini, ACT mendapat mandat dari perusahaan Boeing untuk mengelola dana sebesar Rp 138 miliar sebagai bentuk kompensasi kecelakaan. Namun, uang tersebut dikelola secara tidak transparan dan bermasalah.
"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Menurut Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari Boeing.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Selain itu, kata dia, para ahli waris juga tak pernah mendapat informasi mengenai besaran dana sosial yang mereka dapatkan dari Boeing.
Terkait masalah ini, Ramadhan menyebutkan bahwa ACT semula menghubungi para ahli waris korban untuk memberikan rekomendasi kepada Boeing agar pengelolaan dana CSR diberikan kepada lembaga tersebut.
Hal itu, kata Ramadhan, perlu dilakukan sebagai syarat dari Boeing agar pengelolaan dana yang diberikan lewat lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Singkat cerita, Boeing mempercayakan pengelolaan dana itu kepada ACT.