Total ada dua kompensasi yang diprogramkan bagi para ahli waris. Pertama ialah santunan tunai masing-masing sebesar US$144.500 atau setara Rp2,06 miliar. Selain itu, terdapat bantuan non tunai berupa dana sosial.
"Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," ucapnya.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Dana sosial yang disepakati semula akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.
Namun selama prosesnya ACT jauh dari kata transparan. Mereka tak pernah memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima kepada ahli waris. Termasuk proses pekerjaan fasilitas pendidikan itu.
Polisi menduga ACT tak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh. Beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di ACT.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden ACT," jelas dia.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang dijerat.
Namun, Bareskrim telah memeriksa dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7). Pemeriksaan berlangsung panjang hingga hampir tengah malam.