Wahanaadvokat.com | Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Briptu Hasbudi kini diusut Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi menyatakan dugaan TPPU oleh tersangka Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan sejumlah bisnis ilegal lain di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, laporan hasil analisisnya (LHA)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Agus mengatakan saat ini penyidikan kasus yang melibatkan Briptu Hasbudi itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Dia menuturkan Bareskrim memantau perkembangan kasus dan belum mengambil alih.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
"Kalau minta backup (penyidikan Bareskrim), ya pasti kami bantu," ujarnya.
Diwawancara terpisah, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan terkait perkara tersebut.
Namun, Ivan belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses penelusuran keuangan itu.