"Kami lakukan analisis terkait pihak-pihak. Masih berkembang terus," ucapnya.
Diberitakan, Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi alias Adi, ditangkap polisi di Bandara Juwata, Tarakan pada 4 Mei 2022.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Saat itu, ia diduga menghilangkan bukti bersama rekannya terkait kegiatan penambangan ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan kepolisian, Briptu Hasbudi diduga tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.
Briptu Hasbudi bersama empat orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari 'nyanyian' anggota DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III pada Februari 2022. Saat itu, ada pertanyaan dari seorang anggota DPR terkait kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak.
Polisi pun kemudian mendalami dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. [tum]