Advokat.WahanaNews.co | Protes pencopotan Hakim Aswanto Sembilan orang mantan hakim konstitusi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Rombongan itu dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Menko Polhukam yang juga berstatus mantan Ketua MK Mahfud MD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Soal Afiliasi dengan PDIP, MKMK Periksa Saldi Isra
"Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," kata Jimly setelah pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).
Jimly berkata pemberhentian hakim dilakukan hanya karena alasan-alasan, seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau kode etik. Menurutnya, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi.
"Ini surat kepada presiden kalau pemberhentian hakim harus dari ketua MK, menurut Pasal 23 ayat (4) tadi. Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru," ucap mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Baca Juga:
Rapat Klarifikasi MKMK: Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi 2023-2024
Jimly menyebut keputusan DPR mencopot Aswanto bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tak menggubris surat dari DPR mengenai hal itu.
"Ya ini kan keputusan lembaga politik, jadi bisa juga direspons dengan politik juga, bisa diparipurna lagi atau bisa juga misalnya didiamkan saja," ujar Jimly.
Pada pertemuan itu, empat eks hakim konstitusi datang secara fisik. Mereka adalah Jimly, Hamdan, Mahfud, dan Maruarar Siahaan.