Lima orang hakim konstitusi lainnya datang secara virtual. Mereka adalah Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.
Para mantan hakim MK meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengenai prosesi pencopotan Aswanto. Mereka juga mengecek surat-surat yang berkaitan dengan pencopotan Aswanto.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Hak Asuh dalam Pasal KUHP Disambut Baik Kementerian PPPA
Sebelumnya, DPR menetapkan pemberhentian Aswanto dari MK. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya berhak melakukan pencopotan karena Aswanto hakim yang diusulkan DPR. [tum]