Wahanaadvokat.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3  tahun penjara  kepada Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).						
					
						
						
							Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3), Olivia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).						
					
						
						
							"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," imbuh hakim.						
					
						
						
							Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
								
								
									
	
								
							
						
						
							Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.						
					
						
						
							Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.						
					
						
						
							Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya.