"Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp 40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.
Baca Juga:
Janji Manis Masuk Sekolah Perwira, Polisi di Sumut Diduga Tipu Polisi Rp 850 Juta
Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.
Olivia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya ia memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya.
Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Prakerin, Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan
Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu.
"Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta," ucap Ashari. [tum]