Wahanaadvokat.com | Jaksa Agung Burhanuddin, dalam refleksi akhir tahun 2021 dan rencana program prioritas tahun 2022, secara khusus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas dukungan dan kerja samanya dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan asuransi pelat merah.
Kejaksaan Agung RI menutup 2021 dengan menyampaikan sejumlah refleksi pasang surut penegakan hukum pada tahun tersebut, termasuk dalam pengungkapan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Baca Juga:
Jaksa Agung Rombak Jabatan Strategis: Harli Siregar Bergeser ke Sumut, Kejari Nias Selatan Dijabat Edmond
Dengan dukungan dari Menteri BUMN, tuturnya, Kejaksaan dapat mengungkap tuntas kasus yang merugikan negara tersebut.
"Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir. Atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan bahwa sepanjang 2021 telah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Kocok Ulang Jabatan: Harli Siregar Pindah ke Sumut, Revanda Sitepu Jabat Kajari Deli Serdang
Pada 2021, ujarnya, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun ditambah US$763.080 dan S$32.900.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mencatatkan penyelamatan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp415,6 miliar. Hal tersebutterdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar, pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar, dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di antaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.