Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Dia memaparkan beberapa di antaranya yakni reformasi birokrasi, pengesahan atas Perubahan Undang-Undang Kejaksaan, inovasi program unggulan kepegawaian, kerja sama hukum dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara, serta realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 miliar. Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar."
Menutup refleksi 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Menyikapi rencana pemerintah tersebut, lanjutnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Di antaranya, meningkatkan dukungan kepada pemerintah dalam program penanganan Covid-19 baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah, percepatan terwujudnya Kejaksaan Digital, dan lainnya," tutupnya. [tum]