"Serta beberapa capaian lainnya," lanjutnya.
Di antaranya yakni penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara sebanyak 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan, bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Burhanuddin menyebutkan bahwa 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. Pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi Kejaksaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara professional.
Hal itu khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki.
"Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia," ujar Burhanuddin.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Pada 2021, Kejaksaan berhasil membentuk Satgas Investasi, membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekitar Rp162,5 triliun.
Kejaksaan juga berhasil melakukan penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53, melaksanakan workshop dan pelatihan kolaboratif, melakukan seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan, digitalisasi Kejaksaan, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, dan lainnya.
Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menangani sebanyak 147.624 SPDP atau perkara. Dari jumlah tersebut, telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara, dengan mayoritas berupa perkara tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.