Advokat.WahanaNews.co | Rencana daun kratom masuk narkotika golongan 1 saat ini masih dalam proses. Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose.
"Kratom dalam proses, kita melihat dan sampai dengan sekarang kita masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan," kata Petrus, saat
Baca Juga:
Ladang Ganja 3 Hektare Dimusnahkan TNI dan BNN di Gayo Lues Aceh
di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/6).
Petrus mengaku sudah mengusulkan agar daun kratom masuk dalam revisi Undang-undang Narkotika yang saat ini masih bergulir.
"Tetapi, dari BNN kita usulkan itu untuk menjadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-undang. Jadi, perubahan Undang-undang masih proses antara kita dengan DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Wabup Toba dan Kapolres Tes Urin, Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba
Lebih lanjut, Petrus mengatakan pihaknya juga mendukung penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi ketimbang dipidana penjara. Menurutnya, langkah tersebut bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
"Kita lihat, apakah kita bersama-sama dengan wakil rakyat yang menjadi inisiasi adalah pemerintah, bagaimana menyatakan bahwa apabila ada aturan-aturan untuk penyalahguna bisa kita rehabilitasi," ujarnya.
"Kita masukin untuk kita terima lagi mereka. Dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sekarang, kita membuat program yang disebut dengan intervensi berbasis masyarakat. Jadi bagaimana kita melibatkan rakyat untuk ikut bersama-sama," katanya.