Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kandungan daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I. Namun, daun kratom belum masuk dalam peraturan menteri kesehatan.
Di sisi lain Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mendorong penanaman kratom yang mudah dan cepat tumbuh sebagai salah satu upaya mencegah bencana alam banjir di wilayahnya.
Baca Juga:
Ladang Ganja 3 Hektare Dimusnahkan TNI dan BNN di Gayo Lues Aceh
Sutarmidji juga mengajak baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk ikut menanam tumbuhan yang sesuai dengan habitatnya. Ia mengingatkan bahwa kelangsungan tempat tinggal mereka merupakan tanggung jawab bersama.
"Jadi jangan misalkan di situ banyak pohon bangkirai lalu kita tanam pohon bambu kan tidak mungkin. Contoh misalnya paling cepat tumbuh dan bagus, lebih cepat itu tanaman kratom," kata Sutarmidji dalam acara ChatRoom bersama CNNIndonesiaTV beberapa waktu lalu.
Sutarmidji menyebut dalam setahun tanaman kratom bisa tumbuh subur sehingga mampu mencegah erosi tanah. Ia juga menyoroti rencana larangan tanaman kratom yang menurutnya tidak memiliki efek buruk pada warga.
Baca Juga:
Wabup Toba dan Kapolres Tes Urin, Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba
Sutarmidji pada pertengahan September 2021 juga berencana menyurati Presiden Joko Widodo soal masalah ini. Ia juga mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait daun kratom.
Menurutnya, isu yang tengah viral mengenai daun tersebut mengancam pemusnahan daun kratom. Padahal, tanaman ini merupakan komoditas ekspor unggulan dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Tanaman ini bahkan menjadi sumber pendapatan bagi 115 ribu keluarga petani di kabupaten tersebut.
"Kratom ini mau dilarang karena zat adiktifnya lebih tinggi dari ganja, tapi orang-orang tidak pernah berhalusinasi yang habis menghisap atau makan daun kratom," ujar Sutarmidji. [tum]