Wahanaadvokat.com | Rencana aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, yang akan mengajukan gugatan praperadilan, direspon Polda Metro Jaya.
Keduanya diketahui bakal mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Saat Mobil Luhut Tinggalkan PN Jakarta Timur, Buruh dan Polisi Saling Dorong
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Zulpan turut menyebut bahwa upaya praperadilan merupakan hak dari setiap orang.
Karenanya, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan oleh Haris dan Fatia.
Baca Juga:
Dapat Dana dari Mana? Luhut Minta Audit Semua LSM
"Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk praperadilan," ucap Zulpan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan itu dilaporkan Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Atas penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Rencananya, Haris dan Fatia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
Keduanya pun dipastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum mereka.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022). [tum]