Wahanaadvokat.com I Kasus perkosaan terhadap 12 Santriwati oleh oknum guru di Jawa barat mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ridwan angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial HW (36) di lingkungan pesantren di Kota Bandung.
Baca Juga:
Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kepada Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Sulteng
Saat ini pelaku telah ditangkap dan dalam proses peradilan, dan pesantren tempat pelaku beraktivitas telah ditutup.
"Ada kasus mengemuka di tempat pesantren, yang pertama saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, dimana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Pakuan, Rabu (8/12/2021) malam.
Terkait para korban, kata Kang Emil telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar).
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Disiapkan (juga) pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ujar Kang Emil.
Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran. Selain itu, untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian anak.
"Rutinitas itu terus kita lakukan, sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tak terulang lagi," ujarnya.
"Sehingga bila ada gejala, sebelum kejadian yang mengkhawatirkan, keluarga juga melaporkan ke kami. Aparat dari Pemprov sampai desa sudah kita ingatkan untuk terus melakukan monitoring tanpa menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu," ujar Kang Emil.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru salah satu pesantren di Bandung berinisial HW tega memperkosa santriwatinya. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. (tum)