Wahanadvokat.com | Setelah dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan investasi bodong melalui protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
Baca Juga:
Superapp China Bikin Hidup Lebih Mudah, Bisakah AS Mengejar?
"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Gatot menyebut kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai proses kasus ini.
"Ditangani Eksus (Ekonomi Khusus). Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujarnya.
Baca Juga:
KPPU Denda Google Ratusan Miliar atas Praktik Monopoli dan Penyalahgunaan Dominasi
Sebagai informasi, laporan terhadap aplikasi Triumph diterima dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim. Laporan diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Ia mengklaim mewakili belasan korban lainnya.
Ikram menjelaskan salah satu artis ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan Triumph yakni Indra Bekti.
Nandang, salah seorang korban, mengatakan Indra Bekti menjadi salah seorang brand ambassador platform Triumph tersebut. Ia mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.