"Supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik," ujarnya.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Bobol Toko di Manokwari, Remaja 17 Tahun Ditangkap
"Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Yonky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. [tum]