Wahanaadvokat.com | Kolonel TNI Priyanto meminta hakim mempertimbangkan dedikasi dirinya yang terlibat dan mendapat tanda jasa dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan di kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsa.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Ringkus Tiga Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman, Runding
Hal itu disampaikan Priyanto melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (10/5).
"Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timur," ujar Aleksander, Selasa (10/5).
Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).
Baca Juga:
Karena Sering Dibandingkan dengan Adiknya, Imam Ghozali Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," kata Aleksander.
Dalam menjatuhkan putusan nanti, Aleksander meminta hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri Priyanto.
Di antaranya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih menjadi kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.