"Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja," ucap Aleksander.
Kolonel Priyanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi-Salsa.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
Kasus pembunuhan Handi dan Salsa bermula saat kedatangan Priyanto ke Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021 untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen.
Priyanto berangkat dari Gorontalo pada hari Jumat. Bersama dua orang sopir, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan mobil.
Selama perjalanan, mereka juga sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat, untuk menjemput NS atau Lala, teman Priyanto saat bertugas di Cimahi pada 2013 silam.
Baca Juga:
Fakta Baru, Ini Percakapan Juwita dengan Sahabatnya Sebelum Dihabisi Oknum TNI AL
Priyanto kemudian menginap satu kamar dengan Lala di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88 lalu mengantarkan Lala pulang ke Cimahi.
Setelah mengantarkan Lala pulang, pada Rabu 8 Desember 2021, Priyanto dan dua rekannya terlibat dalam insiden tabrakan mobil. Adapun korban dalam tabrakan itu adalah sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Tubuh korban lalu diangkut ke mobil oleh Priyanto dkk. Priyanto mencetuskan ide untuk membuang korban ke Sungai. Berbekal aplikasi pengarah jalan Google Maps, mereka mencari sungai untuk menenggelamkan tubuh korban.