Advokat.WahanaNews.co | Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat dari Korps Bhayangkara.
Putusan Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat yang dilayangkan Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) nyatanya sudah final.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo kini benar-benar diberhentikan secara tidak hormat ( PTDH).
Mantan perwira tinggi Polri itu kini dibayang-bayangi hukuman mati lantaran jadi dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo disangkakan pada perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak Dapat Uang Pensiun dan Gelar Purnawirawan
Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tak akan dapat uang pensiun. Hak uang pensiun hanya akan didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Ferdy Sambo. Namun nyatanya, surat tersebut ditolak oleh Polri.