Lantaran hal tersebut, Ferdy Sambo tak berhak menerima uang pensiuan yang jumlahnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2019.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui, Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).
Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri sedianya menerima pensiunan mulai Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100. Selain tak menerima uang pensiun, Ferdy Sambo juga tak mendapat gelar Purnawirawan.
Untuk diketahui, Purnawirawan adalah sebuah gelar untuk para pensiunan prajurit, baik TNI maupun Polri yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Perihal Ferdy Sambo yang tak mendapat gelar Purnawirawan, peneliti Bambang Rukminto angkat bicara.
"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai Purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto dikutip dari Tribunnews.com.
Gaji Ferdy Sambo