Selain tak dapat uang pensiun, Ferdy Sambo juga harus merelakan gajinya sebagai polisi. Resmi dipecat dari Polri, Ferdy Sambo tentu tak akan lagi mendapat gaji setiap bulannya dari institusi Polri.
Padahal sebagai mantan perwira yang memiliki jabatan tinggi di Polri, gaji Ferdy Sambo tentu berbeda dengan golongan di bawahnya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Dikutip dari Youtube tvOnes, gaji Irjen atau bintang dua seperti Ferdy Sambo, sebulannya paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Namun jumlah tersebut tentunya belum apa-apa dibandingkan dengan nominal fasilitas tunjangannya.
Di luar gaji pokok, anggota Polri menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Guna menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.