Wahanaadvokat.com | Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut sejauh ini diketahui sudah 656 orang yang pernah menghuni bangunan berkerangkeng di dalam rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi itu diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba terus menjadi pembicaraan.
Baca Juga:
Polda Sumut Akan Tindak Anggotanya Jika Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
"Kita juga dalami terkait dokumen yang berkaitan dengan penitipan orang masuk ke sana. Penyidik sudah mendapatkan totalnya ada 656 orang sejak tahun 2010," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1).
Menurut Panca, orang orang yang dititipkan di sana tak semua berasal dari korban penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi dari berbagai latarbelakang berbeda atau disebut dengan orang-orang yang nakal.
"Dari dokumen saya menemukan mereka yang tinggal di sana pengguna narkoba. Ada juga tidak pengguna narkoba, tetapi orang orang nakal. Kemudian setelah "sembuh", dia menjadi pembina mereka, istilahnya itu kalapas," jelas Panca.
Baca Juga:
Polisi Temukan Alat Diduga Untuk Menyiksa Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Selain itu, orang-orang yang menghuni kerangkeng juga mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban. Korban tewas di kerangkeng itu diduga lebih dari satu. Mereka dikubur di sejumlah tempat.
"Kita menemukan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dititipkan, orang yang masuk, orang yang dibina di sana. Kami sedang dalam proses pendalaman. Termasuk tempat tempat nya. Kita sudah menemukan tempat pemakamannya," terangnya
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menambahkan penghuni kerangkeng mengalami kekerasan paling intensif ketika proses awal masuk ke lokasi itu.