Wahanaadvokat.com | Lili Pinta Uli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) setelah diduga menerima sejumlah fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu didesak mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, pengunduran diri Lili ini untuk kebaikan KPK. Sebab, bukan kali ini saja Lili melanggar kode etik KPK.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).
Menurut catatan Boyamin, Lili juga masih menjadi 'pasien' Dewas terkait dugaan pembohongan publik. Sebelumnya, Lili juga telah dijatuhi sanksi terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjung Balai," jelasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mendesak agar Lili segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Pasalnya, jika dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti, maka masyarakat semakin enggan untuk mempercayai KPK.