"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan," ujar Kurnia.
Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha juga meminta Dewas serius menangani laporan terhadap Lili. Menurutnya, dugaan pelanggaran Lili kali ini bukan perkara biasa.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Praswad menyebut Dewas yang terdiri dari mantan hakim dan jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman.
"Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," kata Praswad.
Oleh karena itu, jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang dan harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
"Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," jelas Praswad.
Sebelumnya, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Kali ini, Lili diduga menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.
Mengutip sumber CNNIndonesia.com mengatakan, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.