"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," paparnya.
Bisa Masuk Ranah Pidana
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Kurnia menambahkan, penerimaan fasilitas oleh Lili itu bisa masuk ke dalam ranah pidana. Pasalnya, pemberian fasilitas menonton MotoGP itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Menurut dia, tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK," tutur Kurnia.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Tidak hanya itu, penerimaan fasilitas juga bisa dianggap sebagai praktik suap jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.
Penerimaan fasilitas bisa juga dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.
Oleh sebab itu, Kurnia mendesak agar Kedeputian Penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi/suap/pemerasan. Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas.