"Saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang. Hal ini disebabkan restoran itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang," kata Andre dikutip, Jumat (10/6).
Andre menyebut banyak masyarakat Minang yang protes dengan rendang babi, rendang yang dijual oleh usaha kuliner itu. Ia pun mengimbau usaha kuliner tersebut menghilangkan unsur Minang dan tak lagi menjual rendang babi.
Baca Juga:
Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Tentukan Subsektor Ekraf Unggulan Kota Pontianak
Sementara itu, Guspardi Gaus menuturkan nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya halal. Ia pun menanyakan motif dari pemilik usaha tersebut.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" ujarnya. [tum]