WahanaAdvokat.com | PT Terbit Financial Technology turut melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait masalah merek GoTo yang disebut mirip GOTO milik perusahaan mereka.
Diketahui, PT Terbit Financial Technology juga telah melayangkan gugatan perdata terkait merek itu senilai Rp 1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Naik 18%, Harga Saham GoTo Tembus 400 Rupiah
Kuasa hukum pelapor, Alfons Loemau, mengatakan bahwa kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO.
Ini tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Sengketa GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT
Diungkapkan Alfons, merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42.
Atas dasar ini, maka Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," ucap Alfons.