"Bisa lewat chat medsos, hoax blasting penyebaran kebencian dan angkat isu kegagalan program pemerintah. Karena siapa saja dapat jadi penulis untuk publish apa yang diinginkan," kata dia.
Metode lama seperti bedah buku, diskusi langsung terbatas hingga pengaruh lingkungan tempat tinggal juga masih menjadi medium penyebaran paham terorisme.
Baca Juga:
Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
"Bisa dari keluarga, lingkungan kerja, sekolah, aktivitas keagamaan organisasi, hobi dan sebagainya," kata dia.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah merilis data penangkapan terduga teroris sepanjang 2021.
Sebanyak 16 di antaranya terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang keberadaannya oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Kemudian, 178 orang terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), 154 orang terafiliasi JAD, dan 16 orang lain terafiliasi MIT.
Dari 364 yang ditangkap, sebanyak 332 orang telah telah menjalani proses hukum lanjutan ke tahap penyidikan oleh Densus. Lalu, tiga orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, 13 orang meninggal dunia, dan 16 orang dipulangkan. [tum]