"Camatnya takut. Bupatinya takut. Diancam mau dibawa ke KPK. Bayar bayar bayar dan seterusnya," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan rasa takut terhadap hukum tidak cukup dan memberi wejangan agar masyarakat takut kepada sanksi moral dan sanksi otonom.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Hal ini karena hukum disebut Mahfud dapat "di-industrikan". Seseorang dapat melakukan upaya untuk mengakali hukum yang berlaku baik dengan menghubungi pihak yang berwenang untuk memuluskan modus pungli atau mencari pasal yang berlaku untuk mengelak dari jerat hukum.
"Kalo hanya takut kepada hukum gampang kok. Bisa diatur pake pasal ini aja lah selesai ini atau hubungin pak itu selesai ini itu. Kan yang meriksa disana kan dulu anak buahnya. Dateng aja telpon," ujar Mahfud.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti pungli sebagai salah satu modus korupsi yang paling banyak dilakukan pada pelayanan publik.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Pungli disebut sering kali diremehkan karena nilai yang diminta dianggap sedikit.
Kepala Sekolah Akademi Antikorupsi Indonesia ICW, Nisa Zonzoa mengatakan meski diremehkan pungli menyebabkan kerugian negara yang besar.
Nisa lantas mengajak masyarakat agar melakukan pencegahan dengan tidak menjadi bagian dari penyuapan dan pungutan liar di pelayanan publik. (tum)