Listyo mengungkap, bahwa Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Timsus memutuskan, menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Listyo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut Listyo, tidak ada aksi tembak-menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, seperti yang disampaikan polisi saat kasus itu baru muncul ke permukaan.
Listyo mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Josua.
“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” jelas Listyo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” tandas Listyo.
Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. [tum]