Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/1) menggeledah Kantor Bupati Langkat, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari beberapa kepala dinas di pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
"Di kantor bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, KPK pada Kamis (27/1) menggeledah kantor perusahaan yang diduga milik tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus itu.
"Sedangkan untuk perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang masih diduga terkait dengan perkara," ucap Ali.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisis dan penyitaan untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Terbit dan kawan-kawan.
KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.