Wahanaadvokat.com | Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin mengaku hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan bukan melakukan perbuatan suap.
"Saya pernah pinjami uang sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020 sebesar Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta jadi semuanya Rp210 juta," kata Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis menyampaikan hal tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa.
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Dia (Robin) minta tolong karena pertama, anak dan keluarga sakit dia datang ke rumah saya, kedua dia pinjam mau utang sampai menginap saya tolak karena ada urusan keluarga dan sebagainya dan kemudian karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju dan karena masalah keluarga dengan berat hati saya ucapkan bismillah saya ikhlasin saya bantu," jelas Azis.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Kesepakatan seperti apa?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
"Bahasa saya dengan Robin pinjam," jawab Azis.
"Ada kesepakatan waktu pengembalian?" tanya hakim Damis.
"Tidak ada, kepada yang lain juga saya tidak pernah ada kesepakatan waktu," jawab Azis.
"Apa ada perjanjian uang piutang?" tanya hakim Damis.
"Tidak ada," jawab Azis.
"Sudah dikembalikan?" tanya hakim Damis.
"Sampai saat ini belum," jawab Azis.
"Peminjam yang lain?" tanya hakim Damis.
"Banyak, Insya Allah saya berikan sepanjang saya mampu," jawab Azis.
Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.
Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.
Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis juga sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.
"Saya transfer Rp10 juta rekening Robin, dan Rp50 juta selanjutnya ke rekening yang menurut Robin itu saudaranya, Maskur yang urus keluarganya," ungkap Azis.
"Apa tidak menanyakan kenapa tidak kirim ke rekening Robin saja?" tanya hakim Damis.
"Saya tanya, tapi saya tidak mau kirim ke rekening kamu (Robin) karena kamu penyidik KPK dan itu melanggar aturan," jawab Azis.
"Kan saudara tidak kenal Maskur, kenapa mau kirim uang ke rekening Maskur?" tanya hakim Damis.
"Karena Robin mengatakan itu saudaranya yang mengurus keluarganya," jawab Azis.
Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. [tum]