Wahanaadvokat.com I KPK menegaskan bahwa sumpah Mubahalah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak seorang saksi sidang untuk bersumpah mubahalah karena tak terima atas pernyataan saksi pernah bertemu dengannya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
KPK menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
"Tentu Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Ali mengatakan keterangan Saksi Agus Susanto pada persidangan kemarin merupakan keterangan yang diketahui. Saksi pun sudah bersumpah di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Apa yang Saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih Saksi juga sudah disumpah di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, KPK yakin atas alat bukti terkait perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Azis.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan Terdakwa," katanya.