Dia membenarkan bahwa para bawahannya kala itu, karena tengah melakukan penyelidikan, karenanya tak dibekali surat penangkapan. Ia juga membantah telah memberi perintah penembakan kepada para terdakwa.
"Yang terjadi di mobil, dipertanyakan kepada mereka. Belum jalan lama di KM 50, mereka diserang dan ada upaya perebutan senjata. Secara spontan mereka melakukan tembakan ke laskar hingga meninggal dunia," kata Tubagus.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.
Sebagai informasi, sebanyak dua anggota polisi dalam kasus ini didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas. [dny]