Wahanaadvokat.com | Sidang perdana kasus pornografi dan UU ITE yang menjerat Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) didakwa pasal alternatif, Senin (20/3/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara daring dan tertutup Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita. Jalannya sidang berlangsung tertutup mengingat perkara yang menyangkut kasus kesusilaan.
"Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif," kata salah Isti Arianti selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee, usai jalannya sidang di PN Wates, Kulon Progo, Senin (20/3/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Dakwaan alternatif tersebut, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.