Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo yang viral akhir tahun lalu. Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," ungkapnya.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Maret mendatang. Isti mengatakan pihaknya berupaya menghadirkan 10 orang saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.
"Selain saksi ahli ya saksi fakta. Ya kaya satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga," pungkasnya.
Kuasa Hukum Siskaeee Afang Ahmad menyatakan sementara ini kliennya belum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
"Sementara kita masih ngikuti proses yang berlangsung. Sementara (eksepsi) belum. Kita lihat agenda selanjutnya aja," ujarnya singkat.
Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.